JAMBI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Provinsi Jambi kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Endah Susanti tampak menangis saat menyampaikan permohonan keringanan hukuman di hadapan majelis hakim.
Endah memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi dirinya dan keluarga sebelum menjatuhkan putusan. Suasana sidang pun sempat haru ketika terdakwa menyampaikan pembelaannya dengan nada terbata-bata.
Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi-saksi dari sekolah penerima bantuan. Mereka mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang, alat praktik rusak, hingga pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah.
Tak hanya Endah Susanti, perkara ini juga menyeret beberapa terdakwa lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan proyek DAK SMK tersebut.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Kasus korupsi DAK SMK Jambi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa di berbagai sekolah kejuruan di Provinsi Jambi.















