MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih tetap berada di Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Majelis hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

MK menilai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku efektif karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ibu kota negara.

“Sepanjang Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta,” demikian pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

Gugatan sebelumnya mempersoalkan dugaan kekosongan status hukum ibu kota negara pasca lahirnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sementara pemindahan ke IKN belum sepenuhnya diberlakukan.

Namun MK menegaskan tidak terdapat kekosongan konstitusional karena ketentuan masa transisi telah diatur dalam UU IKN.

Berita Lainnya  Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri

Meski begitu, MK juga menegaskan bahwa secara hukum, Ibu Kota Nusantara tetap sah sebagai ibu kota negara yang telah ditetapkan melalui undang-undang dan tinggal menunggu pemberlakuan resmi melalui Keppres Presiden.

Putusan ini sekaligus memperjelas status Jakarta yang hingga kini masih menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara Indonesia.