MEDAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Fakta tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol” di Medan, Sumatera Utara. Dari total angka tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Judi online bukan permainan biasa, tetapi praktik ilegal yang merusak masa depan anak-anak dan keluarga,” ujar Meutya.
Ia menegaskan, judi online merupakan bentuk penipuan digital yang dirancang agar pemain terus mengalami kerugian. Dampaknya tidak hanya menghancurkan kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik sosial hingga kriminalitas.
Menurut Meutya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten judi online. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa dukungan penuh dari berbagai pihak.
Pemerintah juga menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta sektor perbankan untuk mempersempit ruang gerak praktik judi daring di Indonesia.
Selain itu, platform digital seperti Meta Platforms, TikTok, dan YouTube diminta lebih aktif menurunkan konten promosi judi online yang semakin masif menyasar masyarakat, termasuk anak-anak.
Meutya juga mengajak para orang tua, tokoh agama, tenaga pendidik, dan komunitas masyarakat untuk menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari paparan judi online sejak dini.
“Peran keluarga sangat penting untuk mengawasi penggunaan gadget dan aktivitas digital anak-anak,” tegasnya.
Fenomena judi online sendiri belakangan menjadi perhatian nasional karena dinilai semakin mudah diakses melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, hingga platform streaming digital.















