Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Nilai Fakta Sidang Diabaikan

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Riva. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Riva menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia menilai beberapa aspek penting yang terungkap selama persidangan tidak menjadi bagian utuh dalam pertimbangan putusan.
Meski demikian, Riva menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengaku tidak menyesal atas pengabdiannya selama menjabat di perusahaan tersebut dan menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi nasional, khususnya dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan stabilitas distribusi energi.

Berita Lainnya  Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tidak Bisa Ditoleransi