Pimpinan Ponpes Jepara Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Dilaporkan Balik

JEPARA – Kasus dugaan pencabulan santriwati di Jepara memasuki babak baru setelah muncul laporan balik terhadap korban.

Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AJ, 60 tahun, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Korban berusia 19 tahun melaporkan dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan AJ sebagai tersangka kasus tersebut.

Saat proses hukum berjalan, istri tersangka, Hani’atun Ni’mah, melaporkan korban atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum dengan alasan sebagai istri sah yang merasa dirugikan.

Langkah hukum tersebut memicu perdebatan mengenai perlindungan korban dalam perkara kekerasan seksual.

Kuasa hukum korban menilai laporan balik berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan korban dalam UU TPKS.

Mereka mempertanyakan penerimaan laporan tersebut ketika perkara utama dugaan kekerasan seksual masih berlangsung.

Menurut pihak korban, korban kekerasan seksual seharusnya memperoleh perlindungan selama proses hukum berjalan.

Kasus ini juga menyoroti relasi kuasa antara pengasuh pesantren dan santri dalam dugaan tindak pidana seksual.

Pihak korban menilai relasi tersebut dapat memengaruhi keberanian korban untuk segera melapor kepada aparat.

Berita Lainnya  Terkuak, Dana Revitalisasi SMAN 6 Muaro Jambi Diduga Dikendalikan Kepsek? " juknis Bicara Tim"

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat wajib kami terima sesuai prosedur. Namun laporan dugaan perzinaan tersebut tidak kami lanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi implementasi perlindungan korban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang TPKS.