JAMBI — Dugaan praktik kongkalikong dalam kegiatan pemeliharaan tanaman atau tebas gulma di lingkungan Regional IV mulai mencuat ke publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan di wilayah Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, sejumlah pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan pihak ketiga atau kontraktor diduga justru dikerjakan menggunakan tenaga internal perusahaan.
Kegiatan tebas gulma sendiri merupakan bagian penting dalam program pemeliharaan tanaman perkebunan yang mencakup metode kimiawi, manual, mekanis hingga hayati. Dalam praktik operasionalnya, pekerjaan tersebut lazim dilakukan melalui mekanisme kontrak pihak ketiga maupun swakelola menggunakan tenaga Karyawan Harian Tetap (KHT) dan Karyawan Harian Lepas (KHL).
Persoalan muncul ketika proyek yang telah diborongkan kepada vendor diduga tidak dijalankan menggunakan sumber daya milik kontraktor sebagaimana mestinya.
Dalam sistem pengadaan jasa di lingkungan BUMN, setiap vendor yang memenangkan pekerjaan idealnya memiliki tenaga kerja sendiri, peralatan operasional sendiri, serta kemampuan teknis sesuai standar operasional perusahaan. Pihak ketiga juga wajib mematuhi SOP dan sistem pengawasan perusahaan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan sebaliknya.
Alih-alih menyediakan pekerja dan alat operasional sendiri, sejumlah kontraktor diduga justru memanfaatkan tenaga internal milik PTPN IV Regional IV untuk menjalankan kegiatan tebas gulma di areal perkebunan.
Praktik tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran hingga indikasi fraud atau korupsi berjamaah antara oknum vendor dan pihak internal perusahaan.
“Kalau pekerjaan sudah diborongkan ke pihak ketiga, seharusnya vendor punya pekerja sendiri. Kalau yang bekerja malah orang internal perusahaan, lalu vendor hanya menjadi formalitas administrasi, ini patut dipertanyakan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, dugaan permainan tersebut disebut berlangsung secara terstruktur dan masif.
Kegiatan pemeliharaan gulma sendiri meliputi pembersihan manual menggunakan sabit, parang hingga mesin pemotong rumput di area piringan pohon, jalur pasar pikul, dan Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Aktivitas itu dilakukan secara berkala melalui rotasi pemeliharaan untuk menjaga produktivitas tanaman sebelum memasuki masa panen.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan pekerja internal dalam proyek vendor tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPN IV Regional IV, Hariman, memilih bungkam.
Sikap serupa juga ditunjukkan pihak pengadaan dan IT perusahaan. Ridwan, yang dikonfirmasi terkait mekanisme seleksi vendor serta proses penunjukan perusahaan pelaksana, belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
Bungkamnya pihak perusahaan memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Terlebih kegiatan yang menggunakan anggaran perusahaan negara semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Seorang narasumber internal yang diwawancarai media ini mengakui adanya penggunaan pekerja internal dalam kegiatan vendor tersebut.
“Harusnya memakai pekerja dari luar, tapi karena sulitnya pekerja ahli di bidang perkebunan jadi begitu. Karena perusahaan juga tidak mau tenaga kerjanya asal-asalan,” ujarnya.
Pernyataan itu justru dinilai memperkuat dugaan bahwa vendor yang ditunjuk tidak memiliki kapasitas maupun sumber daya memadai untuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.
Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan serius mengenai proses seleksi vendor, kelayakan perusahaan pelaksana, hingga potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan perusahaan.
Pengamat tata kelola BUMN, Maulid, SH, menilai penggunaan tenaga internal perusahaan oleh pihak ketiga tanpa mekanisme yang jelas berpotensi melanggar prinsip efisiensi, profesionalitas, dan transparansi dalam pengadaan jasa.
“Jika vendor hanya menjadi formalitas administrasi sementara pekerjaan dilakukan tenaga internal perusahaan, maka patut didalami apakah ada potensi mark up, penyalahgunaan anggaran, atau pengondisian proyek,” ujarnya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari manajemen PTPN IV Regional IV terkait dugaan praktik tersebut, termasuk membuka secara terang mekanisme tender, nilai kontrak, hingga pola kerja vendor di lapangan.
