Jambi, 20 Mei 2026 — Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat & Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector yang dinilai menggunakan cara-cara premanisme, intimidasi, hingga perampasan kendaraan di jalan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta membentangkan poster tuntutan seperti:
“Profesional Itu Menagih, Bukan Mengintimidasi!” dan
“Tagih Sesuai Hukum!!! Bukan Intimidasi!”
Perwakilan aliansi menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa prosedur hukum merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia, dan berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam hukum sudah jelas diatur. Jika dilakukan secara paksa, intimidatif, atau melanggar prosedur, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Fidusia,” tegas perwakilan aliansi dalam orasi.
Aliansi menilai, banyak masyarakat menjadi korban intimidasi bahkan kehilangan kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan atau mekanisme eksekusi yang sah.
“Kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas. Jangan sampai praktik premanisme ini terus dibiarkan dan hukum tidak ditegakkan,” lanjutnya.
Selain itu, aliansi juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan (leasing) yang menggunakan jasa debt collector dalam penagihan.
“Perusahaan wajib patuh terhadap UU Fidusia. Jika menggunakan debt collector yang bertindak di luar hukum, maka harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” tambahnya.
PENEGASAN HUKUM:
Aliansi menekankan bahwa Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap objek jaminan fidusia, sehingga praktik perampasan sepihak di jalan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menjadi tindak pidana.
TUNTUTAN AKSI:
Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas debt collector yang melanggar hukum
Menuntut penerapan Pasal 36 UU Fidusia (pidana) terhadap pelaku pelanggaran
Menghentikan praktik perampasan kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan
Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat korban intimidasi
Menertibkan perusahaan leasing yang tidak patuh hukum
Aliansi Masyarakat & Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum mengambil langkah nyata.
“Jika hukum tidak ditegakkan, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar. Negara harus hadir dan melindungi rakyat,” tutup perwakilan aliansi.
