JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku keberatan atas tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel bahkan melontarkan kritik keras kepada lembaga antirasuah tersebut dan meminta KPK “taubat nasuha”.
“Saya rasa KPK harus taubat nasuha, jangan framing-framing,” ujar Noel usai sidang, Minggu (18/5/2026).
Noel menilai tuntutan terhadap dirinya tidak adil. Ia membandingkan dengan terdakwa lain yang disebut menerima uang lebih besar namun tuntutannya tidak jauh berbeda.
“Saya dituntut 5 tahun, padahal uang yang disebut saya terima sekitar Rp3 miliar. Ada yang lebih besar tapi tuntutannya hampir sama,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK menduga praktik tersebut menyebabkan biaya sertifikasi membengkak dan menjadi ladang pungutan liar bernilai miliaran rupiah.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Noel.
