Ombudsman Soroti SIPP PN Jambi Tak Bisa Diakses, Minta Segera Diaktifkan

JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti tidak dapat diaksesnya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri (PN) Jambi selama beberapa bulan terakhir. Ombudsman meminta layanan tersebut segera diaktifkan demi menjaga transparansi pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menegaskan, layanan digital di lingkungan peradilan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya bagi pihak yang tengah berperkara.

“Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat,” ujar Saiful.

Menurutnya, SIPP selama ini menjadi sarana utama masyarakat untuk memantau perkembangan perkara, jadwal sidang hingga putusan pengadilan secara terbuka. Namun dalam beberapa bulan terakhir, portal tersebut dilaporkan tidak bisa diakses.

Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik sekaligus memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap transparansi penanganan perkara di PN Jambi.

“Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik. Terutama bagi para pihak yang berperkara. Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses,” katanya.

Ombudsman juga mengingatkan agar gangguan layanan publik berbasis digital tidak dibiarkan terlalu lama karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesuatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses,” tegas Saiful.

SIPP sendiri merupakan sistem layanan informasi perkara yang digunakan masyarakat untuk mengakses data dan perkembangan proses hukum secara online di lingkungan pengadilan.

Exit mobile version