KPK Siapkan 303 Saksi, Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut Bakal Bongkar Banyak Fakta

JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 memasuki tahap pembuktian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sedikitnya 303 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Jumlah tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026), saat majelis hakim mempertanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan perkara terhadap empat terdakwa.

Jaksa menjelaskan, ratusan saksi itu akan dibagi dalam beberapa klaster. Salah satunya berasal dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Klaster lainnya berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Saksi dari kelompok PIHK juga akan dibagi berdasarkan keterlibatan mereka dalam proses pengisian kuota serta pembayaran ke rekening penampungan yang berkaitan dengan perkara.

Selain 303 saksi, KPK juga berencana menghadirkan sekitar tujuh orang ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

Dalam surat dakwaan, Yaqut disebut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Jaksa juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri sebesar USD271.500, yang dalam pemberitaan tersebut dikonversikan sekitar Rp4,8 miliar.

Besarnya jumlah saksi membuat persidangan perkara ini diperkirakan akan berlangsung panjang. Majelis hakim sebelumnya juga menyoroti waktu penahanan para terdakwa yang akan berakhir pada penghujung 2026.

Dengan ratusan saksi dan sejumlah ahli yang akan dihadirkan, tahap pembuktian perkara ini diperkirakan menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana proses pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan tersebut berlangsung serta siapa saja yang diduga berperan di dalamnya.

KPK sendiri telah menyidik perkara dugaan korupsi kuota haji sejak 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK yang diterima KPK pada Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Kini, perhatian publik tertuju pada 303 saksi yang akan dipanggil ke persidangan. Keterangan mereka berpotensi membuka lebih terang rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menjadi perkara hukum tersebut.

Exit mobile version