Hukum  

Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, 320 Calon Jemaah Jadi Korban

JAKARTA — Satgas Haji Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji ilegal selama musim haji 2026. Sedikitnya 320 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10,025 miliar.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang diterima kepolisian terkait praktik pemberangkatan haji nonprosedural.

“Hingga saat ini tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, para tersangka memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dengan menawarkan jalur keberangkatan cepat menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan.

Modus yang digunakan antara lain menawarkan paket haji tanpa antrean resmi dengan kedok visa wisata maupun jalur nonprosedural lainnya. Para korban dijanjikan bisa berangkat ke Tanah Suci dengan biaya tertentu, namun akhirnya gagal memperoleh layanan haji resmi.

Selain melakukan penindakan hukum, Satgas Haji Polri juga menggagalkan keberangkatan 32 calon jemaah haji ilegal di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2026. Para calon jemaah tersebut diduga hendak berangkat menggunakan modus perjalanan wisata menuju Arab Saudi.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang tidak melalui mekanisme resmi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementerian Agama.

“Jangan mudah tergiur iming-iming berangkat cepat tanpa antrean melalui jalur yang tidak resmi karena berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Johnny.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik haji ilegal tersebut.

Exit mobile version