Hukum  

Terkuak ,Temuan BPK di PTPN IV Potensi Rugikan Hingga Miliaran Rupiah, LASKAR ASWAJA : Harus Usut Tuntas

Jambi – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap mengungkap persoalan serius dalam tata kelola dan pengendalian mutu produksi minyak sawit mentah (CPO). Dalam laporan pemeriksaan, BPK mencatat selama tahun 2021 hingga Semester I 2022, perusahaan melakukan penjualan CPO dengan kadar Asam Lemak Bebas (ALB) tinggi sebanyak 408,61 ton.

Penjualan tersebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan perusahaan mencapai Rp1,77 miliar. Rinciannya, kerugian potensi pendapatan di Pelabuhan Talang Duku tahun 2021 sebesar Rp446.082.975, kemudian di PKS Pinang Tinggi tahun 2022 sebesar Rp1.025.069.850, serta di PKS Aur Gading tahun 2022 sebesar Rp305.991.000.

BPK menyebut harga jual CPO ALB tinggi jauh lebih rendah dibandingkan harga CPO normal. Dalam temuannya, harga CPO normal tercatat mencapai Rp16.425 per kilogram, sedangkan CPO ALB tinggi hanya dijual sekitar Rp11.568 per kilogram. Selisih harga tersebut menyebabkan perusahaan kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya penghapusan persediaan CPO di tangki Teluk Bayur sebanyak 43,93 ton tanpa persetujuan pemegang saham. Nilai persediaan yang dihapus mencapai Rp187.994.155,50.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CPO tersebut telah berubah menjadi lumpur dan tidak dapat diproses kembali karena kadar ALB mencapai 46 hingga 47 persen, kadar air dan kotoran sangat tinggi, serta posisi CPO berada di dasar tangki tanpa pemanasan optimal. Meski penghapusan telah dilakukan, persetujuan pemegang saham disebut belum diperoleh.

Kondisi perusahaan juga diperparah oleh kebijakan larangan sementara ekspor CPO pada tahun 2022 yang menyebabkan harga jual CPO turun drastis. Selain itu, outstanding Delivery Order (DO) mencapai ribuan ton sehingga terjadi penumpukan stok di tangki timbun.

Akibat kondisi tersebut, perusahaan harus mengeluarkan biaya blending antar PKS mencapai Rp932,5 juta. Selain itu, PTPN VI juga menanggung biaya pengangkutan blending PKS Ophir sebesar Rp190,88 juta.

Ketua Laskar Aswaja Jambi, Wahyudi menilai temuan BPK tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal perusahaan.

“Temuan BPK ini sangat serius karena menyangkut potensi kerugian negara dan penurunan pendapatan perusahaan milik negara. Persoalan ALB tinggi ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menunjukkan lemahnya pengawasan, maintenance, serta pengendalian mutu di tubuh PTPN VI,” ujar Wahyudi

Menurutnya, manajemen tidak boleh hanya berdalih pada faktor teknis maupun larangan ekspor CPO semata, sebab persoalan ALB tinggi telah berlangsung sejak tahun 2020 dan terus berulang.

“Kalau masalah ini terjadi bertahun-tahun, berarti ada kegagalan sistemik dalam pengelolaan operasional pabrik. Direksi harus bertanggung jawab atas membengkaknya stok CPO ALB tinggi yang akhirnya dijual murah dan merugikan perusahaan,” katanya.

Yudi juga menyoroti adanya penghapusan persediaan CPO tanpa persetujuan pemegang saham yang menurutnya harus ditelusuri lebih jauh.

“Penghapusan persediaan tanpa persetujuan pemegang saham tidak boleh dianggap persoalan administrasi biasa. Aparat penegak hukum dan pemegang saham perlu mendalami apakah ada unsur kelalaian atau potensi penyimpangan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Ia meminta bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan.

“BUMN harus dikelola profesional dan transparan. Jangan sampai kerugian akibat buruknya pengelolaan terus berulang dan akhirnya membebani negara,” ucapnya.

BPK sendiri menilai persoalan tersebut dipicu oleh rendahnya performa produksi sejumlah PKS, buruknya maintenance peralatan, lambatnya penyelesaian blending CPO ALB tinggi, penumpukan stok akibat outstanding DO, serta lemahnya pengawasan direksi.

Menurut yudi, temuan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola industri sawit milik negara, khususnya terkait pengendalian mutu produksi dan efisiensi operasional perusahaan.

Exit mobile version