Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang berjenjang yang mengalir ke organisasi Pemuda Pancasila dalam pengembangan kasus korupsi tambang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Temuan tersebut muncul setelah penyidik KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis pertambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur. Dana yang berasal dari aktivitas tambang itu diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui mekanisme distribusi bertingkat.
KPK mencurigai adanya praktik pemberian dana secara rutin, bahkan disebut-sebut sebagai penerimaan bulanan yang disalurkan melalui jaringan tertentu. Penyidik saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut serta bagaimana mekanisme penyalurannya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
KPK menduga dana tersebut berkaitan dengan imbalan jasa pengamanan operasional sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi perizinan tambang yang sebelumnya membuat Rita Widyasari divonis bersalah. Melalui pengembangan kasus TPPU, KPK berupaya menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
