BOYOLALI – Kasus pembunuhan menggunakan makanan kembali menggemparkan publik setelah seorang pria diduga meracuni mertuanya melalui kiriman sate ayam.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dan kini menjadi perhatian masyarakat luas.
Polisi menetapkan PW, 40 tahun, sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap kematian mertuanya berinisial A, 57 tahun.
Pelaku diduga sengaja mengirim sate ayam yang telah dicampur racun tikus kepada korban melalui jasa pengiriman makanan.
Korban menerima paket makanan tersebut dan menyantapnya tanpa menaruh kecurigaan terhadap isi kiriman yang diterimanya tersebut.
Sehari setelah mengonsumsi sate tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya sehingga memicu penyelidikan kepolisian setempat.
Awalnya keluarga mengira korban meninggal karena faktor kesehatan, namun sejumlah kejanggalan membuat polisi melakukan pendalaman kasus.
Penyidik kemudian membongkar makam korban untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian yang terjadi tersebut.
Hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik menemukan kandungan racun tikus dalam tubuh korban yang menyebabkan kematian.
“Hasil autopsi dan labfor keluar pada 2 Juni. Saat ekshumasi ditemukan sisa makanan di lambung korban berupa nasi, lontong, daging unggas, kacang, serta cabai. Jadi sate itu memang dimakan korban,” ujar Indrawan.
Polisi mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap mertuanya selama bertahun-tahun.
Pelaku merasa tidak dihargai keluarga istrinya karena belum memiliki pekerjaan tetap sehingga memicu dendam mendalam tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta pelaku membeli racun tikus secara daring sebelum menjalankan rencana pembunuhan tersebut.
Setelah memperoleh racun, pelaku membeli sate ayam lalu mencampurkan racun ke dalam bumbu sebelum mengirimkannya kepada korban.
Untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan identitas palsu berupa nama dan foto kerabat korban saat mengirim paket.
Polisi kini menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan yang ancamannya mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus sate racun tikus di Boyolali mengingatkan publik pada tragedi sate sianida yang sempat menghebohkan Indonesia.
Pada 2021, seorang perempuan mengirim sate bercampur sianida kepada pria yang pernah menjalin hubungan dengannya dahulu.
Namun paket tersebut tidak diterima target dan justru dibawa pulang pengemudi ojek online yang mengantarkan kiriman tersebut.
Tragedi terjadi ketika anak pengemudi berusia sepuluh tahun menyantap sate beracun tersebut saat berbuka puasa bersama.
Bocah itu meninggal dunia akibat keracunan sianida, sementara ibunya berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan medis.
Meski berbeda pelaku dan jenis racun, kedua kasus menunjukkan makanan dapat digunakan sebagai sarana kejahatan mematikan.
