JAMBI — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/5/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis terberat dijatuhkan kepada Komisaris PT ILP, Wawan Setiawan, dan perantara proyek Rudy Wage Soeparman. Keduanya masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
Selain pidana badan, Wawan Setiawan juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,586 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, sejumlah aset milik Wawan yang sebelumnya telah disita penyidik turut dirampas untuk negara.
Sementara Rudy Wage Soeparman dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Endah Susanti selaku Direktur PT TDI divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan satu aset tanah dikembalikan kepada terdakwa.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan praktik utama DAK SMK yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Vonis terhadap Wawan Setiawan dan Rudy Wage diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan dengan hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Rudy dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.















