JAMBI – Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/2/2026), saksi Bukri mengungkap adanya pertemuan privat antara Al Haris dengan terdakwa Rudi Wage Soeparman (RWS) di salah satu hotel di Jakarta.
Bukri yang juga berstatus tersangka dan merupakan mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu menyampaikan keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan empat saksi, dua di antaranya merupakan tersangka dalam perkara yang sama, yakni Bukri dan David Hadiosman yang disebut berperan sebagai broker.
Di hadapan majelis hakim, Bukri mengaku tidak diperkenankan mengikuti pertemuan antara gubernur dan Rudi WG. “Tidak, saya tidak boleh masuk. Hanya gubernur dan Rudi,” ujarnya. Ia juga menegaskan tidak mengetahui isi pembicaraan yang berlangsung dalam pertemuan tertutup tersebut.
Kesaksian itu berkaitan dengan fakta persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Namun, dalam sidang kali ini tidak diuraikan secara rinci apakah pertemuan di Jakarta tersebut berhubungan langsung dengan dugaan permintaan dana tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pekerjaan. Berdasarkan perhitungan jaksa, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar. Sejumlah perusahaan turut disebut dalam perkara ini, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.
Sidang DAK Jambi: Bukri Ungkap Pertemuan Tertutup Gubernur Al Haris dengan Terdakwa Rudi WG















