Daerah  

TINDAK KECURANGAN PEMBONGKARAN KAPAL TUGBOAT MUATAN SEMEN DIDUGA TIDAK PADA TEMPATNYA!

Jambi, — Dugaan praktik kecurangan dalam proses pembongkaran muatan semen dari kapal jenis tugboat kembali mencuat di wilayah Jambi. Aktivitas bongkar muat yang seharusnya dilakukan di pelabuhan resmi justru diduga berlangsung di lokasi tidak sah, tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa pembongkaran semen dilakukan di titik-titik tertentu yang tidak memiliki izin operasional sebagai pelabuhan bongkar muat. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara, baik dari sisi pajak, retribusi, maupun pengawasan distribusi barang.

Menurut sumber di lapangan, aktivitas ini dilakukan secara terstruktur dan berulang, dengan indikasi adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Selain melanggar aturan kepelabuhanan, tindakan ini juga berpotensi melanggar hukum pidana terkait distribusi barang dan penghindaran kewajiban negara.

Investigasi “yang enggan di sebutkan nama” menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana. Negara dirugikan, dan ada potensi permainan besar di baliknya,” tegasnya.

Secara hukum, aktivitas bongkar muat di luar pelabuhan resmi dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa kegiatan kepelabuhanan wajib dilakukan di tempat yang telah ditetapkan dan memiliki izin resmi.

Berita Lainnya  4 ASN Kota Jambi Dipecat, Wali Kota Maulana Peringatkan Bahaya Judol dan Pinjol

Selain itu, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban pajak atau retribusi, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana ekonomi dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

TUNTUTAN:

Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Menutup seluruh aktivitas bongkar muat ilegal di luar pelabuhan resmi.

Mengusut kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau pihak tertentu.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, guna menjaga integritas distribusi logistik dan mencegah kebocoran pendapatan negara.