Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Enam Tersangka Diamankan

JAMBI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir pil ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

Pemusnahan dilakukan di Mapolda Jambi dan disaksikan unsur Forkopimda, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui proses uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungannya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Jambi sepanjang tahun 2026.

“Ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika yang melintasi wilayah Jambi. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada 5 Mei 2026 malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih dan mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM. Sementara satu kendaraan lain jenis Xenia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan terparkir di depan rumah warga dalam kondisi terkunci.

Berita Lainnya  Ketua Ombudsman RI Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Tambang Nikel di Kolaka :Terkait Rekomendasi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi sabu, pil ekstasi, dan cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN di sebuah hotel di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.

Secara keseluruhan, dalam kasus ini polisi telah mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.