Terbukti Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun, Dua Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

SEMARANG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis berat terhadap dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam kasus korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara. Sementara mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/5/2026).

Sementara untuk terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto, hakim menyatakan:

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.”

Majelis hakim mengungkap, praktik korupsi dilakukan melalui pengajuan kredit menggunakan laporan keuangan yang dimanipulasi serta invoice fiktif demi memperoleh pencairan dana dari sejumlah bank.

Dalam persidangan terungkap, fasilitas kredit berasal dari Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI Jakarta dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Berita Lainnya  Sidang Sengketa KIP Jambi Antara Media dan Dinas PUPR Muaro Jambi Berlanjut, Mediasi Jadi Pilihan

Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Selain hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara ratusan miliar rupiah. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Sritex sebelumnya dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara sebelum akhirnya mengalami krisis keuangan hingga pailit.

Vonis terhadap dua bos Sritex ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa pada beberapa poin, mengingat dampak kerugian negara yang sangat besar serta efek domino terhadap ribuan pekerja perusahaan tersebut.