Pati – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan. Seorang oknum kiai berinisial AS di Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Informasi yang dihimpun dari Kompas.com menyebutkan, aksi bejat tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2020 hingga 2024.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus doktrin agama. Ia mengajarkan ajaran tertentu (thoriqoh) yang menekankan kepatuhan mutlak santri kepada guru atau kiai. Kondisi ini membuat korban tidak berani menolak, bahkan menganggap tindakan pelaku sebagai bagian dari ajaran yang harus dijalani.
Akibat tekanan psikologis dan relasi kuasa yang timpang, praktik pencabulan tersebut berlangsung berulang tanpa perlawanan berarti dari para korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan ke pihak kepolisian pada Juli 2024. Meski dalam perjalanannya terdapat korban yang sempat mencabut keterangan, proses hukum tetap berjalan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan delik umum, sehingga penanganannya tidak bergantung pada laporan korban semata.
Pada April 2026, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, pelaku diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya diproses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyoroti potensi penyalahgunaan otoritas dalam lingkungan pendidikan berbasis agama. Selain itu, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan berasrama guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.















