Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengoplosan LPG subsidi. Tak hanya menjerat dengan Undang-Undang Migas, aparat juga akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan langkah ini diambil agar memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya dengan UU Migas, tetapi juga TPPU agar para pelaku bisa dimiskinkan,” tegasnya.
Menurutnya, LPG subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil. Karena itu, penyalahgunaannya termasuk kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Polri juga telah menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polres, untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan. Bahkan, pembentukan satuan tugas (satgas) khusus turut didorong guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG di Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial KA (40) dan ARP (26). Keduanya diketahui berperan sebagai penyuntik gas dan sopir pengangkut.
Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas jaringan pelaku lainnya yang terlibat.















