KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas, Diduga dari Hasil Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu yang didalami penyidik adalah praktik penukaran valuta asing (valas) yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/5/2026). KPK menegaskan, pendalaman ini merupakan bagian dari upaya pelacakan aset (asset tracing) untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa penyidik secara khusus menyoroti aktivitas penukaran mata uang yang dilakukan tersangka.

“Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait penukaran-penukaran valas yang dilakukan tersangka,” ujar Jubir KPK kepada wartawan, dikutip Rabu (6/5/2026).

KPK menduga, uang yang ditukarkan tersebut berasal dari praktik korupsi yang kini tengah diusut. Karena itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya upaya menyamarkan asal-usul uang, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing serta proyek-proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Berita Lainnya  KPK Beberkan Audit BPK, Kerugian Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar di Praperadilan Yaqut

Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proyek, termasuk mengondisikan pemenang lelang. KPK juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga tersangka.

Sejak Maret 2026, Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil korupsi guna mengungkap perkara ini secara utuh.