Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu, Dilarang Nyaleg dan Pilkada Satu Periode

JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Usulan tersebut disampaikan Herwyn dalam diskusi publik bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi? di Jakarta. Menurutnya, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga diberikan efek jera berupa larangan mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn.

Ia menilai aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat memberikan efek jera terhadap praktik politik uang yang terus berulang dalam setiap kontestasi politik.

Selain usulan blacklist, Bawaslu juga mendorong adanya sanksi lebih tegas seperti pembatalan perolehan suara hingga rekomendasi pemungutan suara ulang apabila ditemukan pelanggaran politik uang.

Herwyn mengatakan, usulan itu berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Menurutnya, putusan tersebut bisa menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat integritas pemilu di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Herwyn juga menyoroti sulitnya pembuktian kasus politik uang yang selama ini harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia menilai syarat tersebut terlalu berat sehingga banyak kasus politik uang sulit dijerat secara maksimal.

Berita Lainnya  BEM SI Sumut Dukung Kejari Karo, Amsal Sitepu Bukan Korban Kriminalisasi

“Jangan lagi politik uang itu harus dibuktikan terstruktur, sistematis, dan masif. Satu kejadian pun kalau terbukti harus bisa dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengusulkan agar definisi politik uang diperluas mencakup transaksi digital seperti voucher elektronik, transfer dompet digital, pulsa, hingga aset digital lainnya.

Herwyn menyebut pola politik uang kini mulai berkembang dan tidak lagi selalu menggunakan uang tunai secara langsung.

“Sekarang praktik politik uang sudah berkembang melalui transaksi digital. Ini juga harus diantisipasi dalam aturan ke depan,” katanya.

Sementara itu, dalam forum yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendorong penerapan sistem e-voting untuk menekan biaya politik sekaligus meminimalisasi potensi kecurangan dalam pemilu.

KPK menilai digitalisasi sistem pemilu dapat menjadi salah satu solusi dalam menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan efisien.