Jambi – Sidang sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP) Jambi antara pihak media dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaro Jambi kembali digelar hari ini.
Ini merupakan sidang kedua ajudikasi yang membahas permohonan informasi terkait dana hibah untuk pembangunan Gedung Utama Polres Muaro Jambi serta rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Ketua KIP Jambi, Ahmad Taufik Helmi,SP.M.Sos saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada pemeriksaan awal, majelis meninjau empat aspek utama:
Legal standing pemohon informasi.
Kewenangan absolut lembaga yang dimohon.
Kewenangan relatif pihak terkait.
Jangka waktu pengajuan permohonan informasi.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan semua aspek terpenuhi. Oleh karena itu, majelis menawarkan mediasi sebelum melanjutkan sidang ajudikasi,” ujar Ahmad Taufik Helmi.
Kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi, sehingga sidang ditunda sampai minggu depan menunggu hasil kesepakatan dari mediasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah pembangunan fasilitas publik, di mana keterbukaan informasi dinilai penting untuk akuntabilitas pemerintah daerah.















