Hukum  

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Atur Bunga Secara Bersama

Oplus_16908288

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3).

Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi, menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho dalam amar putusan.

Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayar konsumen. Dalam perkara ini, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan penetapan batas atas suku bunga pinjaman melalui pedoman yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penetapan harga secara bersama (price fixing) yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Daftar Denda Terbesar

Dari total denda yang dijatuhkan, beberapa perusahaan dengan nilai sanksi terbesar antara lain:

PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102,3 miliar
PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100,9 miliar
PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
PT Indonesia Fintopia Teknologi: Rp49,1 miliar
PT Amarta Mikro Fintek: Rp48,8 miliar
PT Kredifas Digital Indonesia: Rp42,4 miliar

Selain itu, sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda signifikan, seperti:
PT Kredit Utama Fintech Indonesia: Rp25,6 miliar
PT Uangme Fintech Indonesia: Rp23,5 miliar
PT Artadana Teknologi: Rp22,9 miliar
PT Layanan Keuangan Berbagi: Rp13,9 miliar
PT Astra Welab Digital Artha: Rp13,5 miliar
PT Mapan Global Reksa: Rp12,8 miliar
PT Julo Teknologi Finansial: Rp12,2 miliar

Berita Lainnya  Sidang Etik Polda Maluku Pecat Bripda Masias Siahaya Secara Tidak Hormat

Sementara itu, mayoritas perusahaan lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar.
Atur Bunga Hingga 0,8 Persen per Hari
Dalam temuan investigator, para penyelenggara pinjol diketahui menyepakati batas maksimum bunga pinjaman, termasuk biaya lainnya, tidak melebihi 0,8 persen per hari dari nilai pinjaman. Batas tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari sejak 2021.

Namun, Majelis Komisi menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan pengecualian dari larangan praktik kartel.
“Seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” tegas Ridho.

Wajib Bayar dalam 30 Hari
KPPU mewajibkan seluruh perusahaan terlapor membayar denda paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812.
Jika mengajukan keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Keterlambatan pembayaran akan dikenai tambahan denda sebesar 2 persen per bulan.