Hukum  

PN Sengeti Vonis Kades Pematang Raman Ahmad Kusai 5 Bulan Penjara dalam Kasus Pencurian

Kepala Desa (Kades) Pematang Raman, Ahmad Kusai

PN Sengeti Vonis Kades Pematang Raman Ahmad Kusai 5 Bulan Penjara dalam Kasus Pencurian
Muaro Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Sengeti menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Pematang Raman, Ahmad Kusai, dalam perkara pidana yang disidangkan di PN Sengeti.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sengeti, majelis hakim memutuskan pidana penjara waktu tertentu selama 5 bulan terhadap Ahmad Kusai. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam perkara ini, Ahmad Kusai tercatat sebagai terdakwa, sementara jaksa penuntut umum adalah Reyn Chusnein, S.H.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan Rabu, 28 Januari 2026, jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Kusai atas dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan:
Menyatakan terdakwa Ahmad Kusai, S.Sy Bin Alpan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalankan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa uang senilai Rp2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah).
Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 bulan. Data SIPP juga menunjukkan status perkara telah memasuki tahap putusan dan pemberitahuan putusan kepada para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait sikap atas putusan tersebut, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding.
Pihak Kejaksaan Negeri setempat juga belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Muaro Jambi mengingat Ahmad Kusai masih menjabat sebagai kepala desa aktif yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan desa dan pengelolaan anggaran desa.

Berita Lainnya  Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang? Ini Fakta Penyidikan Polisi