Eks Pimpinan KPK Nilai Pengembalian Amplop Tak Hapus Unsur Suap, Singgung Peluang Raja Juli Jadi Tersangka

Menteri kehutanan : Raja Juli Antoni

JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochammad Jasin, menilai pengembalian amplop oleh Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Jasin menyusul mencuatnya kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Suhardiman Amby terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Menurut Jasin, apabila seorang penyelenggara negara menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada KPK, bukan sekadar mengembalikannya kepada pihak pemberi. Ia menegaskan, pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana suap.

Jasin bahkan menyebut penyidik berpeluang menetapkan Raja Juli sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Ia menilai pengembalian amplop masih akan didalami bersama seluruh rangkaian peristiwa dan keterangan para pihak yang mengetahui proses tersebut.

Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Setelah kasus itu mencuat, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaporan ke KPK dilakukan setelah Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah pihak mempertanyakan waktu pelaporan tersebut, meski secara administratif masih berada dalam tenggat pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Ribuan Pil Berbahaya Disita di Tanah Abang

Di sisi lain, KPK mengungkapkan penyidikan terus berkembang. Penyidik menduga dana yang digunakan dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari 914 anggota koperasi dan dikonversi ke mata uang Dolar Singapura.

Namun, KPK belum dapat memastikan apakah isi amplop yang sempat diterima Raja Juli merupakan bagian dari dana tersebut karena amplop telah lebih dahulu dikembalikan.