TUAL, MALUKU – Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, berinisial AT (14), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku. Kasus ini tengah ditangani aparat kepolisian dan memicu perhatian publik.
Peristiwa Penganiayaan
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) di kawasan Jalan RSUD Maren, Kota Tual. Korban saat itu diketahui sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya.
Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS. Pukulan itu mengenai kepala korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan terseret di aspal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, kakak korban juga mengalami luka serius, termasuk patah tulang.
Langkah Kepolisian
Polda Maluku menyatakan terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. Kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik profesi kepolisian.
Seorang pejabat Polda Maluku menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Sorotan Publik
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak. Sejumlah pihak mendesak penyelidikan dilakukan secara transparan serta keluarga korban mendapatkan keadilan.
Peristiwa ini kembali memunculkan kekhawatiran publik terkait penggunaan kekuatan oleh aparat dan pentingnya pengawasan internal terhadap anggota kepolisian.
Kronologi Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi















