Hukum  

Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa, Warga Maron Probolinggo Ditahan Kejaksaan

Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan seorang warga Kecamatan Maron yang diduga menerima honor ganda dengan merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap (GTT) dan pendamping desa. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat pembayaran honor dari dua sumber anggaran pemerintah secara bersamaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melalui Kasi Pidsus menyatakan bahwa tersangka telah menjalankan dua profesi yang sama-sama dibiayai oleh anggaran negara, sehingga melanggar ketentuan kontrak kerja dan regulasi pendamping desa.
“Pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN, APBD, maupun APBDes. Namun yang bersangkutan tetap menerima honor sebagai pendamping desa dan guru tidak tetap,” kata Kasi Pidsus Kejari Probolinggo.
Tersangka diketahui menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sejak 2019 dan mengajar di sekolah dasar negeri dalam periode yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembayaran honor tersebut berjalan selama beberapa tahun.
“Dari hasil perhitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp118 juta lebih akibat pembayaran honor ganda ini,” ujar pihak Kejari.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi,” tambahnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa pendamping desa memiliki tugas strategis dalam mengawal program pembangunan desa, sehingga tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang dibiayai negara karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pendamping desa harus fokus pada tugas pendampingan masyarakat dan pengelolaan program desa. Rangkap jabatan yang dibiayai negara melanggar aturan dan dapat masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proses administrasi pengangkatan maupun pembayaran honor tersebut.

Berita Lainnya  Fakta Sidang Korupsi DAK SMK Jambi: Alat Praktik Mubazir, Tak Bisa Digunakan hingga Tak Diserahkan ke Sekolah