JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menggugat mantan adik iparnya ke Pengadilan Negeri Sengeti terkait sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 24 hektare di Kabupaten Muaro Jambi. Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan kini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ivan Wirata menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam memperjuangkan kepastian hukum atas aset yang dimilikinya.
“Ini hak saya menggugat. Saya ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum,” ujar Ivan Wirata.
Menurut Ivan, sengketa lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Karena itu, jalur pengadilan dipilih sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif daerah dan konflik internal keluarga yang kini berujung di meja hijau. Gugatan ini akan melalui tahapan mediasi, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian kepemilikan lahan di persidangan.
Pihak Pengadilan Negeri Sengeti membenarkan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dan akan diproses sesuai mekanisme peradilan perdata.
Sumber:















