INDRAMAYU – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Ketua Majelis Hakim menilai seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa.
«”Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.”»
Hakim menjelaskan pembunuhan telah direncanakan sejak beberapa hari sebelum kejadian dengan tujuan menguasai harta milik seluruh korban.
Selama masa persiapan, terdakwa memodifikasi palu, menyusun skenario pembunuhan, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyiapkan langkah menghilangkan jejak kejahatan.
Majelis hakim juga menemukan adanya kerja sama erat antara Priyo dan terdakwa lain, Ririn Rifanto, sejak tahap perencanaan hingga eksekusi.
Dalam persidangan terungkap, Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang salah seorang korban sebelum melanjutkan aksi pembunuhan lainnya.
Hakim turut menyoroti tindakan terdakwa yang menenggelamkan bayi berusia delapan bulan hingga meninggal sebagai bagian rangkaian pembunuhan.
Majelis menilai perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa keadilan masyarakat luas.
Hakim menyebut kejahatan tersebut termasuk tindak pidana luar biasa karena dilakukan secara terencana dan menghilangkan lima nyawa sekaligus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Priyo dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat berupa penjara seumur hidup.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto ditunda hingga 8 Juli 2026 karena majelis hakim masih bermusyawarah.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 dan menewaskan lima anggota satu keluarga, termasuk dua anak.
