JAKARTA – Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka merupakan pemilik usaha percetakan yang diduga menjadi dalang utama aksi tersebut.
Ketiga korban diketahui disekap selama 21 hari setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta. Para korban juga dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang kepada para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengatakan tujuh tersangka yang telah diamankan berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain menyekap, para pelaku diduga melakukan penganiayaan serta memasung kaki korban menggunakan alat khusus agar mereka tidak dapat melarikan diri.
Bahkan, keluarga korban diminta menyerahkan uang tebusan dengan janji korban akan dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan MML sebagai pemilik percetakan merupakan pihak yang menggagas penyanderaan dan pemasungan terhadap ketiga korban.
Sementara tersangka lain memiliki peran berbeda, mulai dari menganiaya korban, mengancam, membuat alat pasung, mengawasi korban, hingga menerima transfer uang dari keluarga korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan kini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut.
Ketujuh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
