Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Putusan dibacakan dalam sidang, Selasa (30/6/2026), setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika hasil perampasan dan pelelangan harta tidak mencukupi, majelis hakim menetapkan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama lima tahun.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun karena proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat besar.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional pada periode anggaran 2019 hingga 2022.

Penyidik menilai proyek tersebut menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat karena perkara ini menjadi perhatian publik sejak tahap penyidikan hingga pembacaan vonis majelis hakim.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa maupun pihak terdakwa masih memiliki hak mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan.

Exit mobile version