Kurir 58 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Jambi

Oplus_16908288

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua kurir sabu seberat 58 kilogram, Kamis (2/7/2026).

Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo, terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa terbukti berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan.

Selanjutnya, putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Dalam perkara itu, aparat menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah telepon seluler, sebuah koper, serta dua unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Innova Reborn.

Kemudian, majelis hakim mengungkapkan kedua kendaraan tersebut turut digunakan dalam perkara lain dengan terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Perkara Alung disidangkan secara terpisah karena diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terdakwa tersebut.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika dan mengancam generasi muda.

Terakhir, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun kedua terdakwa untuk menentukan sikap menerima putusan, banding, atau pikir-pikir.

Exit mobile version