KOTA JAMBI – Sikap delapan perusahaan reklame di Kota Jambi menjadi sorotan ,para pengusaha tersebut belum juga mengindahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang diterbitkan Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
SP-1 bernomor 500.16.6.5/266/DPMPTSP/2026 itu diterbitkan pada 18 Juni 2026 setelah hasil verifikasi lapangan menemukan sejumlah billboard, neon box, dan videotron yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame atau izin yang telah berakhir dan belum diperpanjang.
Melalui surat tersebut, DPMPTSP memerintahkan para perusahaan segera mengurus PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta menyampaikan bukti pengajuan perizinan paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Namun hingga 2 Juli 2026, para perusahaan yang menerima SP-1 belum menunjukkan kepatuhan terhadap peringatan tersebut.
Tidak adanya tindak lanjut dari para pengusaha dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap upaya Pemerintah Kota Jambi dalam menata penyelenggaraan reklame dan menegakkan aturan perizinan.
Sikap para pengusaha itu memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelaku usaha terhadap kepatuhan hukum.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penataan kota dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor reklame, peringatan resmi yang telah diterbitkan justru belum direspons.
Padahal, dalam surat tersebut DPMPTSP menegaskan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan perusahaan.
Apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perintah pembongkaran bangunan reklame, penghentian kegiatan, hingga pengenaan denda administratif kepada pelaku usaha yang tetap membandel.
Delapan perusahaan yang menerima SP-1 tersebut yakni CV Yoehaz Advertising, PT Mahakarya Advertising, CV Devis Jaya Advertising, CV RH Mandiri Advertising, PT Kodok Ijo Communication, CV Tellius/AK Phone, CV Bintang Jaya Advertising, dan CV Mitra Mandiri.
Kini publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Jambi setelah masa peringatan berakhir.
Apabila para pengusaha tetap mengabaikan kewajiban perizinan, penerapan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame dan denda akan menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
