JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq.
Andi sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
“ Saksi dimaksud tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut alasan ketidakhadiran Andi akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Jika alasan tersebut dinilai patut dan wajar sesuai ketentuan hukum acara pidana, pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang. Namun, apabila alasan ketidakhadiran dinilai tidak patut, KPK dapat mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
KPK Dalami Pengurusan Kawasan Hutan
Pemeriksaan terhadap Andi berkaitan dengan penyidikan perkara di Pemkab Kuansing yang berkembang ke dugaan aliran uang dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK tengah mendalami hubungan antara rekomendasi yang dibuat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dengan proses pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menemukan dugaan pengumpulan dana dari anggota koperasi, kepala desa dan camat di Kuansing. Dana itu diduga dikaitkan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan, termasuk usulan dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
KPK menyebut dana yang terkumpul dalam rupiah kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Sebagian dana tersebut diduga berkaitan dengan pemberian kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
Nama Raja Juli Ikut Disorot
Dalam perkembangan perkara, nama Menhut Raja Juli Antoni ikut muncul setelah KPK mendalami dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan kawasan hutan.
KPK mengungkap adanya beberapa pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli pada April, Mei, serta 2 Juni 2026. Penyidik masih mendalami substansi pertemuan tersebut, termasuk dugaan pemberian uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Raja Juli juga disebut telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, laporan itu ditolak KPK.
Sementara itu, KPK menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dana yang sebelumnya dikembalikan kepada pihak Suhardiman.
Dengan mangkirnya Andi Saiful Haq, pemeriksaan ulang dinilai penting bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran uang, proses pengurusan kawasan hutan, serta hubungan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.














