RIAU — Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau menjadi perhatian pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menyebut asap yang masuk ke wilayah Riau diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat meninjau lokasi karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (22/8/2026).
Jumhur menjelaskan, dugaan tersebut didasarkan pada arah pergerakan angin yang terpantau dari wilayah Jambi menuju Riau. Kondisi itu membuat asap dari titik-titik kebakaran berpotensi terbawa hingga ke wilayah Riau.
“Dari citra satelit, angin itu dari Jambi mengarah ke Riau. Jadi, asap-asap itu kiriman dari Jambi,” ujar Jumhur, sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang beredar.
Saat meninjau lokasi, Jumhur juga sempat berdiskusi dengan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengenai arah angin dan asal asap yang menyelimuti wilayah Riau.
Herry mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kondisi di wilayah Jambi.
Pernyataan mengenai asal asap tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat, khususnya warga Jambi. Sejumlah pihak menilai persoalan karhutla dan kabut asap seharusnya ditangani secara bersama-sama tanpa terburu-buru menyimpulkan daerah tertentu sebagai sumber asap.
Di sisi lain, kondisi karhutla di Riau sendiri masih menjadi perhatian. Sejumlah wilayah, terutama kawasan yang memiliki lahan gambut, masih menghadapi ancaman kebakaran.
Di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, misalnya, luas lahan yang terbakar dilaporkan telah mencapai sekitar 10 hektare. Api di permukaan disebut telah berhasil dipadamkan, namun asap masih muncul dan berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Ancaman bagi Masyarakat
Kabut asap akibat karhutla tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Warga di sekitar lokasi kebakaran dilaporkan mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas hingga mata perih.
Pemerintah juga mulai menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak asap, termasuk kemungkinan penyesuaian kegiatan belajar mengajar apabila kualitas udara melewati ambang batas yang membahayakan kesehatan anak-anak.
Jumhur mengatakan sekolah dapat diliburkan apabila kondisi udara telah melewati ambang batas yang ditentukan.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa karhutla merupakan persoalan lintas wilayah. Pergerakan asap tidak mengenal batas administrasi, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.














