Ratusan Juta SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, Publik Minta APH  Untuk Turun Dan Periksa

MUARO JAMBI – Dugaan adanya 44 Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dikaitkan dengan Ketua DPRD Muaro Jambi kembali menjadi sorotan. Organisasi TINDAK menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Muaro Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Berantasonline.com dan akun TikTok Berantasonline, dugaan tersebut berkaitan dengan puluhan dokumen pertanggungjawaban anggaran yang dipersoalkan TINDAK.

Berdasarkan data yang disampaikan TINDAK, 44 SPJ tersebut terdiri dari 22 SPJ biaya penginapan senilai Rp369.567.000 dan 22 SPJ biaya sewa kendaraan luar kota serta oli senilai Rp109.250.000.

Dengan demikian, total nilai yang dipersoalkan mencapai Rp478.817.000.

TINDAK menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen pemeriksaan. Organisasi ini menyatakan akan membawa dugaan tersebut kepada APH, khususnya Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar persoalan SPJ. Kalau benar terdapat pertanggungjawaban fiktif dan uang negara digunakan tanpa dasar pengeluaran yang sebenarnya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan,” tegas Wiranto B Manalu, Ketua TINDAK.

Minta APH Telusuri 44 SPJ

TINDAK mendorong APH tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen SPJ, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kegiatan yang dipertanggungjawabkan.

Penelusuran diharapkan mencakup bukti pembayaran, pihak penyedia jasa, lokasi penginapan, penggunaan kendaraan, dokumen perjalanan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan pertanggungjawaban.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dokumen SPJ benar-benar sesuai dengan kegiatan dan transaksi yang terjadi atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan fakta di lapangan.

Bola Kini di Tangan APH dan BK

Dengan mencuatnya dugaan tersebut, bola kini berada di tangan APH dan BK DPRD Muaro Jambi.

Apabila laporan resmi disampaikan, pemeriksaan diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai status 44 SPJ yang nilainya mencapai hampir setengah miliar rupiah tersebut.

Berita Lainnya  Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah, proses selanjutnya tentu harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, BK DPRD Muaro Jambi dapat menelaah persoalan tersebut dari sisi kelembagaan dan etik apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

Namun, dugaan SPJ fiktif masih merupakan tudingan yang perlu dibuktikan. Kebenarannya harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Sorotan terhadap 44 SPJ dengan total nilai Rp478.817.000 tersebut juga membuka ruang bagi Ketua DPRD Muaro Jambi dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Penjelasan mengenai kegiatan, dasar pengeluaran, dokumen pendukung, serta proses verifikasi pertanggungjawaban diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

Publik kini menunggu apakah dugaan tersebut benar-benar akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan APH dan BK atau terdapat penjelasan yang dapat membantah tudingan tersebut.

Sumber: Berantasonline.com dan akun TikTok Berantasonline; keterangan TINDAK sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan keterangan dari pihak TINDAK. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh lembaga berwenang. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua DPRD Muaro Jambi maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.