JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Nilainya mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa yang dijanjikan dapat masuk Fakultas Kedokteran (FK).
Dugaan tersebut menyeret Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan pemerasan itu dilakukan Norman melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adi Wiharto (AW).
Keduanya diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa dengan iming-iming anak tersebut dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak lulus masuk Fakultas Kedokteran.
Situasi itu kemudian membuat orang tua calon mahasiswa meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya.
Menurut KPK, permintaan pengembalian uang tersebut kemudian disampaikan DMW dan AW kepada Norman. Untuk mengembalikan dana itu, Norman diduga meminjam uang kepada pihak swasta. Proses peminjaman tersebut diketahui oleh Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq.
Pengembalian Uang Diduga Dikaitkan dengan Paket Proyek
Persoalan tidak berhenti pada permintaan pengembalian uang.
KPK menduga Norman, melalui DMW dan AW serta keponakan Rektor Unsoed berinisial MYN, menjanjikan pengembalian uang kepada pihak swasta tersebut melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Tiga pekerjaan yang disebut KPK adalah pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan milik MYN. Setelah pembayaran proyek dicairkan, uangnya kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya meminjamkan uang kepada Norman.
KPK menilai dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan adanya relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menurut KPK, pihak rektorat memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa, termasuk kewenangan memberikan persetujuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan setoran dari pihak calon mahasiswa baru.
Dengan penetapan tersangka tersebut, kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed kini memasuki tahap penyidikan KPK. Penyidik masih mendalami aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.














