Hukum  

Skandal Dinas Pendidikan Muaro Jambi Disorot: Pendamping Desa Lolos Jadi PPPK, Operator Sekolah Tak Pernah Kerja

Muaro Jambi – Dugaan praktik kongkalikong dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi kembali mencuat. Seorang oknum berinisial C, yang tercatat sebagai PPPK di Dinas Pendidikan Muaro Jambi, disebut tidak pernah bekerja di sekolah, meski namanya terdata sebagai operator SMP Negeri 11 Muaro Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, C diketahui merupakan tenaga pendamping desa di Kabupaten Muaro Jambi, namun tetap dinyatakan lolos seleksi PPPK di sektor pendidikan. Padahal, aturan pemerintah secara tegas melarang aparatur atau tenaga yang menerima gaji bersumber dari negara merangkap jabatan atau menerima dua sumber penghasilan dari APBN/APBD.

Terdata Operator, Namun Tidak Pernah Bekerja

Keanehan muncul karena C tercatat sebagai operator sekolah, namun disebut tidak pernah menjalankan tugas di SMP tersebut.

“Yang bersangkutan terdata operator, tapi tidak pernah kerja di sekolah itu. Anehnya, justru bisa diangkat menjadi PPPK dinas pendidikan,” ungkap sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SMP Negeri 11 Muaro Jambi mengakui bahwa C memang pernah tercatat sebagai tenaga honorer sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.

“Memang yang bersangkutan tercatat sebagai honorer sebelum saya menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar kepala sekolah saat dikonfirmasi.

Namun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci terkait aktivitas kerja C selama tercatat sebagai operator sekolah hingga proses pengangkatan PPPK.

Berita Lainnya  BPK RI Jambi Panggil Rekanan Kab Muaro Jambi. GPM : Saatnya BPK RI Selamatkan Uang Negara

Diduga Pembiaran dan Kongkalikong

Kasus ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak sekolah serta potensi kongkalikong dengan Dinas Pendidikan Muaro Jambi dalam proses administrasi dan pengusulan PPPK.

“Diduga ada pembiaran dari pihak sekolah dan koordinasi dengan dinas, sehingga data tetap diproses meski yang bersangkutan tidak aktif bekerja,” kata sumber lain.

LSM GAANK: Sudah Masuk Ranah Korupsi

Ketua LSM GAANK Jambi, Ardiansyah alias Ajo, menilai kasus ini sudah masuk kategori serius dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini sudah masuk ranah korupsi yang merugikan negara. Minggu depan kita laporkan ke APH, karena yang bersangkutan menerima gaji ganda yang bersumber dari sama, yaitu uang negara,” tegas Ardiansyah kepada wartawan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap Dinas Pendidikan Muaro Jambi dan pihak sekolah terkait proses pengangkatan PPPK tersebut.