Jambi — Maraknya pemasangan reklame yang diduga tidak berizin di sejumlah titik strategis Kota Jambi kini memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tidak hanya menabrak aturan perizinan, reklame-reklame tersebut secara terang-terangan menguasai trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi publik.
Sorotan tajam kini mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai lalai dalam menjaga fungsi ruang jalan.
Dugaan Pembiaran Sistematis
Temuan di lapangan menunjukkan:
Tiang reklame berdiri tepat di atas trotoar
Struktur reklame masuk ke bahu jalan
Tidak sedikit yang diduga tanpa izin atau tidak sesuai titik izin
Padahal secara hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjamin hak pejalan kaki atas trotoar
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 melarang penyalahgunaan ruang jalan
Artinya, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi pelanggaran fungsi negara dalam melindungi ruang publik
Kutipan Investigasi
>“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran izin, ini sudah masuk kategori pembiaran. Ketika trotoar dan bahu jalan dikuasai reklame, pertanyaannya: PUPR ke mana?”— Angga, hasil investigasi tim MaraheKspose> “Kalau struktur bisa berdiri di ruang jalan tanpa penertiban, publik berhak curiga ada kelalaian serius, bahkan potensi pembiaran sistematis.”
Dampak Langsung ke Masyarakat
Pejalan kaki dipaksa turun ke badan jalan
Risiko kecelakaan meningkat
Bahu jalan kehilangan fungsi darurat
Tata kota semakin semrawut
Timpang Data, Lemah Pengawasan
Data dari DPMPTSP menunjukkan adanya:
Ketidaksesuaian antara izin dan kondisi nyata
Titik reklame yang tidak sesuai koordinat
Dugaan reklame tanpa izin sama sekali
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan lintas instansi, khususnya PUPR, tidak berjalan maksimal.
Desakan Keras
Publik mendesak:
1. Dinas PUPR turun langsung membongkar reklame di trotoar & bahu jalan
2. Audit gabungan seluruh titik reklame di Kota Jambi
3. Penindakan tegas tanpa tebang pilih
4. Transparansi data izin kepada publik
Penutup
Jika trotoar dan bahu jalan terus dibiarkan dikuasai reklame ilegal, maka yang hilang bukan hanya estetika kota—tetapi hak dasar masyarakat atas ruang aman.
Dan jika ini terus terjadi, maka pertanyaan publik akan semakin keras:
Apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran yang disengaja?(rw)
