Hukum  

Polisi Cegah Richard Lee ke Luar Negeri, Berlaku Mulai 10 Februari 2026

JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap dokter sekaligus konten kreator Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari ke depan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang menjerat Richard Lee.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Budi, masa pencekalan tersebut dapat diperpanjang jika penyidik masih membutuhkan kehadiran tersangka untuk proses hukum lanjutan.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa setelah gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan pemanggilan kembali tersangka.
“Setelah adanya putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali surat panggilan pada minggu depan untuk menghadirkan tersangka DRL dalam proses lanjut penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Kasus tersebut masih terus bergulir di Polda Metro Jaya dan penyidik tengah mendalami alat bukti serta keterangan saksi.

Berita Lainnya  Fakta Baru,Dugaan Keterlibatan Empat Polisi Lain dalam Kasus Rudapaksa Perempuan di Jambi