NAMLEA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Lutfi Latupono dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Namlea dalam perkara penipuan, meski telah berdamai dengan korban melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Perkara dengan Nomor 27/Pid.B/2026/PN Nla itu diputus dalam sidang terbuka untuk umum setelah terdakwa dan korban mencapai kesepakatan damai secara sukarela di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus PNS di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melakukan penipuan terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Sejak 2013 hingga 2017, terdakwa meminjam uang dengan iming-iming proyek pengadaan yang ternyata fiktif.
Aksi tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp330,5 juta.
Majelis Hakim kemudian mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024. Upaya itu membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai pada 11 Mei 2026.
Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian korban sebesar Rp185,4 juta. Sementara itu, korban memaafkan sisa kerugian karena mempertimbangkan hubungan kekeluargaan yang masih terjalin.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Restorative justice hanya menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.
Selain adanya perdamaian, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, penyesalan yang ditunjukkan, belum pernah dihukum, serta tanggung jawabnya sebagai pencari nafkah bagi anak yang masih kecil.
Atas dasar itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya.
