JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah saat pandemi COVID-19. Proyek dengan nilai hampir Rp10 triliun itu disebut diarahkan menggunakan sistem operasi ChromeOS meskipun dinilai tidak efektif di sejumlah wilayah dengan keterbatasan akses internet.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian spesifikasi teknis dalam proyek tersebut sehingga mengarah pada produk tertentu.
Usai persidangan, Nadiem menyatakan kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu berat, namun menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sangat mengecewakan,” ujar Nadiem singkat kepada awak media setelah sidang.
Sidang kasus korupsi Chromebook ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar di Indonesia. Putusan majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan beberapa pekan mendatang.
