4 Anggota BAIS TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Akui Salah, Siap Minta Maaf ke Andrie Yunus

JAKARTA – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mengakui perbuatan mereka dan menyatakan siap meminta maaf secara langsung kepada korban.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, para terdakwa mengaku menyesali tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius. Mereka menyebut aksi tersebut dilakukan karena emosi sesaat dan bukan bagian dari operasi resmi institusi.

Kuasa hukum korban dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan pengadilan militer. Pihak korban juga sempat menolak hadir sebagai saksi karena menilai penanganan perkara belum mencerminkan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan aparat militer aktif dan aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bahkan sempat menyoroti tindakan para terdakwa yang dinilai mencoreng institusi intelijen militer.

“Amatir banget, malu-maluin,” ujar hakim dalam persidangan sebelumnya.

Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta hingga menyebabkan korban mengalami luka dan trauma serius.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman motif tindakan para terdakwa.

Exit mobile version