JAMBI – Praktik premanisme dan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik kembali mencoreng dunia konstruksi di Kota Jambi. Seorang pria bernama Surya, yang mengaku sebagai Wakil Humas pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, menunjukkan sikap arogan dengan melakukan intimidasi hingga melontarkan ancaman kepada tim investigasi media saat sedang menjalankan tugas lapangan.
Kronologi: Investigasi Siang Hari yang Berujung Penghadangan
Insiden ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 13:45 WIB. Tim investigasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpred Fikiran Rakyat, Abdul Muthalib, SH, bersama Lukman (Staf Redaksi Bersama Rakyat), Nurdin, dan Rahmadani turun ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi di Kelurahan Bagan Pete.
Kedatangan tim ke lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan peliputan dan observasi visual terhadap papan informasi serta progres pembangunan. Sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) keselamatan dan perizinan, tim telah melapor kepada petugas keamanan (security) di gerbang depan, mengisi buku tamu dengan lengkap, mencantumkan nomor kontak, serta mengenakan helm proyek sebagai syarat keamanan di area konstruksi.
Namun, saat tim sedang melakukan pendokumentasian dan pengamatan teknis, muncul seorang pria bernama Surya yang mengklaim dirinya sebagai Wakil Humas proyek tersebut. Bukannya menyambut dengan transparansi informasi, Surya justru memicu perdebatan sengit dan berusaha menghalangi aktivitas tim di lapangan. Sikap defensif yang ditunjukkan oknum tersebut memaksa tim untuk meninggalkan lokasi guna menghindari eskalasi konflik fisik.
Teror Penguntitan dan Ancaman Melalui Pesan Digital
Intimidasi tidak berhenti di gerbang proyek. Saat tim bergerak menuju kawasan Perumahan Kartika yang berada tepat di samping lokasi proyek untuk mengambil gambar dari sudut pandang berbeda, sebuah mobil putih misterius mulai melakukan aksi penguntitan. Mobil tersebut membuntuti kendaraan tim hingga ke pertigaan posko pengamanan hutan kota Bagan Pete. Meski tim sempat berhenti untuk memastikan identitas pembuntut, pengendara mobil tersebut tetap bersembunyi di balik kaca gelap sebelum akhirnya melarikan diri.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Surya mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Abdul Muthalib, SH. Dalam pesan bernada provokatif dan mengancam tersebut, Surya secara lancang meminta agar media tidak “mengusik” pembangunan maupun kontraktor yang terlibat dalam proyek negara tersebut.
Pimpinan Media: “Jangan Coba-Coba Tabrak Undang-Undang!”
Menanggapi gertakan tersebut, Abdul Muthalib, SH memberikan jawaban yang sangat tegas. Beliau mengingatkan bahwa tindakan Surya bukan hanya tidak etis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sangat ironis melihat oknum yang mengaku Humas tetapi bersikap seperti preman jalanan. Kami bekerja dilindungi oleh undang-undang untuk memastikan transparansi uang rakyat dalam pembangunan ini. Jika memang pengerjaannya bersih, mengapa harus alergi dengan kamera wartawan? Tindakan Surya yang mengancam dan membuntuti kami justru menjadi tanda tanya besar bagi publik: Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?” tegas Abdul Muthalib.
Sanksi Pidana Bagi Penghambat Kebebasan Pers
Redaksi Bersama Rajat.id memperingatkan dengan keras bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.
Kami tidak akan mundur selangkah pun akibat ancaman dari oknum manapun. Intimidasi ini justru menjadi pemantik bagi tim investigasi untuk membedah lebih dalam mengenai transparansi, perizinan, hingga pelaksanaan teknis proyek Sekolah Rakyat di Bagan Pete tersebut. Kebebasan pers tidak boleh tunduk pada arogansi oknum ‘Sok Jagoan’ di lapangan.
(Sumber bersamarajat) – lukman
