Mayoritas Penyewa Joki UTBK Incar Fakultas Kedokteran, Polisi Bongkar Sindikat Bernilai Ratusan Juta

Surabaya – Praktik perjokian dalam pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki UTBK yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan target utama peserta yang ingin masuk Fakultas Kedokteran.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, mayoritas pengguna jasa joki memang membidik jurusan kedokteran karena tingkat persaingan yang sangat ketat.

“Mayoritas yang menggunakan jasa joki ini memang mengincar Fakultas Kedokteran karena tingkat kesulitannya tinggi,” ujar Luthfie saat konferensi pers.

Menurut polisi, tarif penggunaan jasa joki fantastis, mulai dari Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta. Sementara joki yang turun langsung mengerjakan ujian bisa menerima bayaran puluhan juta rupiah.

“Untuk joki lapangan sendiri bayarannya bisa mencapai Rp75 juta tergantung kampus dan jurusan yang dituju,” katanya.

Kasus ini terbongkar saat pelaksanaan hari pertama UTBK-SNBT di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pengawas ujian mencurigai salah satu peserta karena identitasnya tidak sesuai dengan dokumen administrasi yang digunakan.

Kecurigaan semakin kuat ketika peserta tersebut mengaku berasal dari Sumenep, Madura, namun tidak mampu berbicara bahasa Madura saat diperiksa petugas.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi menetapkan 14 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari perekrut peserta, pembuat dokumen palsu, hingga joki ujian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp290 juta, blanko KTP, printer pembuat kartu identitas, laptop, telepon genggam, serta dokumen administrasi peserta UTBK.

Luthfie menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas sistem pendidikan nasional.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga proses seleksi pendidikan agar berjalan jujur dan adil. Jangan sampai masa depan pendidikan dirusak praktik curang seperti ini,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran sistem pendidikan nasional, pemalsuan dokumen, dan administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Exit mobile version