Kuntadi Diisukan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejaknya

JAKARTA – Nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H. mencuat sebagai kandidat kuat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.

Isu tersebut menguat setelah beredar surat usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto yang mencantumkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus definitif. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi penunjukan tersebut.

Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Ia dikenal sebagai jaksa karier dengan pengalaman panjang di bidang penanganan tindak pidana korupsi.

Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, itu menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum, Magister Hukum, hingga Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai sejak 1999. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, mulai dari Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Asisten Umum Jaksa Agung, hingga menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.

Namanya semakin dikenal publik ketika memimpin penyidikan berbagai perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional, di antaranya dugaan korupsi tata niaga timah, korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), proyek BTS 4G Kominfo, hingga pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ).

Berita Lainnya  Pengakuan Kadis Pendidikan Picu Polemik: Honorer Dindik Lolos PPPK Dinkes, Masih Aktif Pendamping Desa

Pada November 2025, Kuntadi dipercaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Pengalaman tersebut dinilai menjadi salah satu alasan kuat namanya diusulkan untuk memimpin bidang tindak pidana khusus.

Meski demikian, pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus masih menunggu persetujuan Presiden. Sesuai mekanisme, jabatan Jampidsus merupakan pejabat yang diangkat melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung.

Selama proses tersebut berlangsung, roda organisasi di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan di bawah Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono.