LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut diambil setelah LPSK menilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa permohonan Sony ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Menurut LPSK, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, informasi yang disampaikan Sony dinilai belum memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Selain itu, Sony juga dinilai merupakan pelaku utama dalam kasus yang sedang disidik, sehingga tidak memenuhi salah satu syarat pokok untuk memperoleh status justice collaborator.

LPSK juga menyatakan tidak menemukan adanya ancaman serius terhadap Sony maupun keluarganya yang menjadi dasar pemberian perlindungan khusus.

Berita Lainnya  Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Rute Yogyakarta-Surabaya, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Di sisi lain, Sony disebut belum menyampaikan komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana yang diduga diperolehnya dari perkara tersebut.

Sebelumnya, permohonan serupa juga telah ditolak oleh Kejaksaan Agung. Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG dan belum mengakui perbuatannya secara utuh, sehingga belum layak memperoleh status justice collaborator.

Dengan keputusan tersebut, Sony Sonjaya dipastikan tidak memperoleh status Justice Collaborator, sehingga proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.