JAMBI – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan kejanggalan penerbitan dokumen perizinan sebuah bangunan di kawasan Jalan Pattimura yang dinilai menimbulkan banyak pertanyaan dan memicu kritik terhadap sistem pengawasan perizinan di Kota Jambi.
Sorotan bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi fisik bangunan. Secara kasat mata, bangunan tersebut lebih menyerupai gudang. Namun, salah satu dokumen perizinan yang diterbitkan justru tercatat sebagai rumah toko (ruko).
Persoalan semakin mengemuka setelah penelusuran terhadap data perizinan menemukan adanya tujuh dokumen perizinan yang berkaitan dengan bangunan tersebut. Dari dokumen yang ada, satu izin tercatat sebagai ruko, sementara enam dokumen lainnya berkategori gudang.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Bagaimana satu bangunan dapat memiliki beberapa dokumen perizinan dengan klasifikasi fungsi yang berbeda?
Apakah telah terjadi perubahan fungsi bangunan yang telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan, atau terdapat persoalan administrasi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, menyatakan bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai adanya tujuh dokumen perizinan dalam satu bangunan dan perbedaan klasifikasi antara ruko dan gudang, ia tidak memberikan jawaban secara spesifik.
Menurut Abu Bakar, secara administratif maupun berdasarkan fakta di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran karena bangunan tersebut dinilai memiliki fungsi campuran.
“Secara administratif dan fakta di lapangan belum kami temukan karena memang fungsinya fungsi campuran. Untuk menilai secara teknis apakah itu melanggar atau tidak menjadi domain PU. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian teknis oleh PU karena PU yang memberikan rekomendasi teknis,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menuai kritik dari Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Jambi, Febri Timor. Ia menilai sikap Kepala DPMPTSP tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pimpinan instansi yang diberi mandat dalam pelayanan dan pengawasan perizinan.
“Dalam konteks perizinan, DPMPTSP merupakan perpanjangan tangan Wali Kota dalam menerbitkan izin, melakukan pengawasan hingga penindakan administrasi. Karena itu, jawaban yang terkesan melempar persoalan kepada dinas lain menimbulkan tanda tanya besar,” kata Febri.
Menurutnya, rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum memang menjadi bagian dari proses penerbitan izin. Namun, tanggung jawab terhadap administrasi perizinan dan pengawasan tetap berada pada DPMPTSP sebagai instansi penerbit izin.
“Kalau setiap persoalan administrasi perizinan kemudian dilempar ke PU, lalu di mana fungsi DPMPTSP sebagai lembaga yang mengeluarkan izin dan memastikan dokumen tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan?” tegasnya.
Febri juga mendesak Wali Kota Jambi Maulana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap DPMPTSP Kota Jambi, termasuk pola kerja, sistem pengawasan, serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Kami meminta Wali Kota Jambi melakukan evaluasi total terhadap kinerja DPMPTSP, baik pola kerja, mekanisme pengawasan maupun koordinasi lintas instansi. Pelayanan perizinan harus memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi transparansi tata kelola perizinan bangunan di Kota Jambi. Publik berharap pemerintah tidak berhenti pada saling melempar kewenangan, melainkan memberikan penjelasan yang utuh mengenai status perizinan bangunan tersebut serta memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil kajian teknis dari instansi terkait sekaligus kejelasan mengenai legalitas fungsi bangunan tersebut.
Polemik ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan perizinan agar kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga.














